JAKARTA - Pada 15 Februari 2017, muncul kabar bahwa situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) diretas. Banyaknya pengakses situs diduga menjadi penyebab situs kelebihan beban, sehingga tidak bisa diakses atau dilaporkan lumpuh.
Pratama
Persadha, Ketua Lembaga Riset CISSReC, Pakar Keamanan Cyber dan
Komunikasi mengatakan, serangan yang hampir membuat down server KPU
itu kemungkinan besar adalah serangan dengan menggunakan DDoS
(Distributed Denial of Service).
Dijelaskan
bahwa DDoS merupakan metode serangan dengan menggunakan ribuan bahkan
jutaan zombie system yang mengirimkan paket data secara
berulang-ulang. Sehingga, sumber daya komputer atau sistem yang
diserang tidak berfungsi.
“Saat
server down praktis sebenarnya tidak ada yang bisa mengubah data,
kecuali mempunyai akses fisik langsung terhadap server,” jelasnya
melalui keterangan resmi, Jumat (17/2/2017).
Ditambahkan
Pratama saat menggunakan TOR browser, website KPU masih bisa dapat
diakses. TOR browser ini bisanya digunakan oleh peretas untuk
menyamarkan dirinya di internet. Ini membuktikan bahwa tidak ada
filtering terhadap siapa saja untuk mengakses dan menyerang KPU.
“Seharusnya
KPU dari awal memblock IP yang berpotensi digunakan oleh peretas
untuk mengakses KPU,” terangnya.
Pratama
juga menghimbau agar masyarakat bisa lebih tenang dan tidak termakan
oleh banyaknya broadcast yang beredar di WhatsApp maupun media
sosial. Serangan terhadap web KPU tidak akan mengubah hasil pilkada,
karena setiap pasangan telah mempunyai formulir bukti penghitungan
suara, bahkan digandakan demi keamanan.
0 Comments